Bukittinggi — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar. Seorang tersangka berinisial DN (29) diamankan bersama sabu, ekstasi, dan ganja hasil penggerebekan di wilayah Kabupaten Agam.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bukittinggi Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, S.I.K., M.Si.
dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Bukittinggi, Senin (6/4/2026).

Turut hadir Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Bukittinggi, Bagus Ikhwan, serta Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, Muhammad Arvi.
|
Baca juga:
Polri Bangun Lab Sosial Sains Tingkatkan SDM
|
Kapolresta menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Satresnarkoba Polresta Bukittinggi dengan unsur TNI dari Kodim 0304 Agam dan Korem 032 Wirabraja.
“Tersangka merupakan target operasi berdasarkan informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil dilakukan penangkapan, ” ujar Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka diamankan di sebuah warung pecel lele di wilayah Baso, sebelum dilakukan pengembangan ke rumahnya.
Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka yang berada di Jorong Sungai Angek, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, dengan disaksikan masyarakat setempat.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa:
130 paket sabu dengan berat bersih 881, 26 gram (nilai sekitar Rp1 miliar)
|
Baca juga:
Kapolda Sumbar Dukung Atlet Muda Berprestasi
|
1 paket besar diduga sabu seberat 1.163, 8 gram (masih dalam uji laboratorium)
184 butir pil ekstasi (nilai sekitar Rp46 juta)
Ganja dengan berat bersih 1.659, 59 gram
2 unit timbangan digital
1 unit mesin press
Uang tunai Rp1.400.000
2 unit handphone (iPhone dan Samsung)
Plastik klip, sedotan, serta bungkusan beraksara Cina
Kapolresta menjelaskan, dari total barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.500 jiwa dari bahaya narkotika.
“Tentunya ini jumlah yang cukup besar dan berdampak luas jika sampai beredar di tengah masyarakat, ” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui baru saja menjemput narkotika jenis sabu dari Pekanbaru sekitar empat hari sebelum penangkapan, menggunakan mobil rental.
Barang tersebut kemudian dibawa ke wilayah Baso dan dipecah menjadi paket kecil, sedang, hingga besar, lalu dicampur dengan sisa sabu yang sudah dimiliki sebelumnya.
“Modus operandi tersangka, narkotika dikemas bahkan disamarkan dalam bungkus makanan ringan, kemudian diedarkan melalui kaki tangan, ” jelasnya.
Tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas sebagai bandar narkotika selama kurang lebih enam bulan.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial G yang diduga sebagai bandar, serta E sebagai kaki tangan atau pengedar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP terbaru, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Saat ini, aparat masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pewarta: Lindafang

Dina Syafitri