Bukittinggi - Mulai Jumat, 17 April 2026, Pemerintah Kota Bukittinggi akan mengimplementasikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yang bertujuan utama untuk mendorong efisiensi energi, khususnya dalam menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Apel gabungan yang memantapkan persiapan penerapan WFH ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, di halaman Balai Kota Bukittinggi pada Jumat, 10 April 2026. Momentum ini menjadi penegasan komitmen Pemko dalam menyambut era baru bekerja yang lebih adaptif.
“Pelaksanaan WFH berlaku bagi seluruh ASN, kecuali pejabat eselon II dan III serta jabatan fungsional madya. Selain itu, beberapa unit tetap wajib bekerja dari kantor, diantaranya, petugas pelayanan publik, petugas kebersihan, kesehatan, pendidikan, BPBD, Satpol PP, Dishub serta lurah, ” ungkapnya.
Wali Kota Ramlan Nurmatias menekankan bahwa WFH bukanlah berarti absen dari tugas, melainkan pergeseran lokasi kerja dari kantor ke kediaman masing-masing. Para ASN tetap diwajibkan untuk melakukan absensi empat kali sehari, menyusun rencana kerja, dan menyerahkan laporan harian secara teratur. Pemantauan ketat akan dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak sampai mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi, seperti imbauan untuk mematikan perangkat listrik saat meninggalkan kantor. Selain itu, kondisi global yang berdampak pada kenaikan harga sejumlah komoditas turut menjadi pertimbangan dalam penerapan kebijakan ini, sehingga diharapkan langkah efisiensi dapat membantu menjaga stabilitas di daerah, ” ujarnya.

Updates.