Bukittinggi - Sebagai garda terdepan dalam mewujudkan amanah rakyat, Pemerintah Kota Bukittinggi memikul tanggung jawab besar untuk memastikan kesejahteraan warganya. Kelima pilar utama tugas dan fungsi pemerintah – pengaturan, pemberdayaan, penertiban, kesejahteraan, dan pembangunan – semuanya berakar pada pengelolaan aset daerah yang optimal. Bagi saya, menjaga aset ini ibarat menjaga amanah keluarga, harus dilakukan dengan penuh integritas.
Setiap jengkal tanah dan bangunan yang dimiliki daerah adalah modal berharga untuk menjalankan roda pemerintahan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Tanpa pengamanan yang memadai, aset-aset ini rentan disalahgunakan atau terbengkalai, yang tentu saja akan merugikan kita semua. Ini bukan sekadar kewajiban, tapi sebuah keharusan moral.
Landasan hukum yang kuat menjadi pijakan Pemko Bukittinggi dalam melaksanakan tugas mulia ini. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan pentingnya pengamanan aset. Tak hanya itu, berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), seperti PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 20 Tahun 2022, Permendagri No. 77 Tahun 2020, dan Permendagri No. 7 Tahun 2024, beserta peraturan daerah terkait, semakin memperkuat kerangka hukumnya.
Dalam praktiknya, Pemko Bukittinggi telah menerapkan tiga strategi pengamanan aset yang komprehensif. Pertama, pengamanan fisik melalui pemagaran, pemasangan tanda kepemilikan, dan pembersihan lokasi. Ini adalah langkah awal yang paling terlihat, memastikan aset kita tidak sembarangan dimasuki.
Selanjutnya, pengamanan administratif menjadi krusial. Setiap aset harus terdata dengan rapi dalam daftar inventaris barang daerah, lengkap dengan kategorisasinya. Ibarat buku catatan pribadi, semua harus tercatat agar tidak ada yang terlewat.
Terakhir, pengamanan hukum yang tak kalah penting. Pemerintah harus memiliki bukti legalitas yang kuat atas penguasaan aset tersebut. Ini memastikan klaim kepemilikan kita kokoh di mata hukum.
Dengan landasan yang kuat ini, Pemko Bukittinggi kini tengah gencar mengamankan sejumlah aset strategis. Salah satunya adalah Banto Trade Center (BTC), yang kontrak kerjasamanya dengan pihak ketiga akan segera berakhir pada 26 Maret 2026. Pengamanan aset ini penting untuk memastikan kelanjutannya demi potensi ekonomi daerah.
Tak hanya itu, aset penting lainnya yang menjadi perhatian adalah tanah di kawasan Bypass Gulai Bancah. Sebagian dari lahan seluas 40.000 m⊃2; ini, yang dihibahkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya kepada Pemko Bukittinggi pada tahun 1980, kini telah berdiri Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Setelah proses pengukuran ulang, ditemukan luas lahan sebesar 33.972 m⊃2; dan telah disertifikatkan dengan nomor 22 tahun 2017 pada 30 November 2017. Mengamankan aset seperti ini memberikan rasa aman dan kepastian hukum, terutama untuk fasilitas vital seperti rumah sakit.(**)

Updates.